Senin, 07 Desember 2015

Konglomerasi Media,Independensi Media Dan Hak Publik Atas Informasi Yang Disajikan Oleh Media Televisi



A.    KONGLOMERASI MEDIA
Informasi sejatinya saat ini telah menjadi kebutuhan utama, mereka yang menguasai informasi adalah mereka yang memiliki power, kalimat tersebut sudah menjadi pembahasan hari-hari masyarakat yang juga memperkuat betapa pentingnya informasi sebagai suatu kebutuhan. Oleh karena sebuah informasi yang disebarkan lewat media bisa menjadi senjata untuk memulai perang atau pun menciptakan kedamaian. Banyak teori-teori yang memuat tentang betapa media baik itu cetak maupun elektronik mampu mempengaruhi sikap dan pola pikir orang lain seperti teori kultivasi dan agenda setting. Terlepas dari hal itu Menurut Samuel L. Becker (1985) ada tujuh fungsi komunikasi massa terhadap individu, sebagai berikut:

  •  Pengawasan atau pencarian informasi 
  •  Mengembangkan konsep diri 
  •  Fasilitas dalam hubungan sosial 
  •  Subtitusi dalam hubungan sosial 
  •  Membantu melegakan emosi 
  •  Sarana pelarian dari ketegangan dan keterasingan 
  •  Sebagai bagian dari kehidupan rutin atau ritualisasi (dalam Yasir, 2009).

Pesatnya perkembangan media massa saat ini, juga menjadikan media tidak lagi sebagai institusi yang ideal dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, sebagai alat sosial, politik, budaya dan fungsinya dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan regulasi. Tetapi telah berubah menjadi institusi yang menjanjikan secara ekonomi bagi para pengusaha. Yang pada akhirnya menjadikan media sebagai ladang mereka untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin, tanpa melihat fungsi dari media yang sebenarnya.  Pemilik media dengan kepentingan pribadi mampu menggiring opini masyarakat tehadap suatu realitas. Hal ini bertambah “tidak baik” dengan adanya beberapa perusahaan berskala besar yang memiliki unit usaha berbagai media, sampai ada pemilik media yang seakan-akan sangat rakus sehingga mengambil sebagian besar media lain dari media cetak sampai media elektronik, hal ini memnbuat pemilik media mampu mempengaruhi masyarakat dengan media yang dimiliknya, dan tidak jarang beberapa media memiliki konten informasi yang sama, sehingga sulit bagi masyarakat pada saat ini untuk mencari media yang benar-benar netral dan bertanggung jawab.

Bentuk konglomerasi yang telah terjadi di Indonesia, sebut saja PT Media Nusantara Citra,Tbk yang memiliki RCTI, MNC TV, Global TV, Radio Trijaya, Koran Seputar Indonesia, Okezone.com dan Indovision. MNC Group ini dimiliki oleh Hary Tanoesoedibyo yang memiliki latar belakang tidak saja sebagai seorang pengusaha tetapi juga tokoh politik.

Kemudian Visi Media Asia (Viva Group) yang dimiliki oleh putra Abu Rizal Bakrie yakni Anindya Bakrie yang menaungi Vivanews.com, Tv One dan ANTV. Surya Paloh juga memiliki Metro Tv dan Media Indonesia yang bernaung dibawah Group Media Indonesia. Pemilik dua perusahaan besar ini adalah pelaku binis dan sekaligus sebagai tokoh politik di Indonesia. 

Sementara CT Corp yang sebelumnya bernama Para Group milik Chairul Tanjung, tidak saja menaungi beberapa perusahaan dibidang Perbankan, Pasar Modal, Pembiayaan, Asuransi, Perhotelan, Property dan Retail ini juga memiliki unit usaha media massa. Sebut saja Detik.com, Trans TV dan Trans 7 yang sebelumnya bernama TV 7 milik Kompas Gramedia Group.

Pelaku bisnis media lokal pun tidak ingin ketinggalan, seperti Riau Pos Group yang dimiliki oleh Rida K Liamsi ini mememiliki unit bisnis media seperti Koran Harian Pagi Riau Pos, Pekanbaru Pos, Pekanbaru MX, Dumai Pos, Xpresi Magazine, Riau TV dan Fresh Radio. Dalam mengembangkan bisnis medianya, Riau Pos Group telah memperluas jaringannya kebeberapa provinsi di Sumatera. Seperti Batam Pos, Tanjung Pinang Pos, Posmetro Batam, Batam TV, Padang Ekspres, Posmetro Padang, Padang TV, Triarga TV, Sumut Pos dan Posmetro Padang.

Diantara nama-nama diatas sebagian telah terjun kedunia politik hal ini menyebabkan semakin “buruk ” lagi kualitas dari informasi atau konten yang mereka berikan kepada masyarakat. Dengan kepentingan politik dan kekuatan media mereka sangat tidak sehat dalam soal memberikan informasi. Keberpihakkan terlihat sangat jelas dan semakin hari semakin terbuka seolah-olah mereka dengan nyata mengatakan keberpihakkan mereka kepada khalayak,
Atau bila bukan karena politik mereka hanya berputar dipersoalan rating sebuah tayangan  yang menyebabkan isi dari media tersebut semakin tidak sehat dan masyarakat menjadi semakin bingung dan tidak percaya kepada berita atau infomasi yang diberikan media.

B.      Independensi Media
Saat ini kata “indepedensi media” seolah menjadi kata yang sangat sulit dicari dan ditemukan dalam praktik nya, apalagi setelah pemilu presiden dan wakil presiden tahun lalu. Semakin memperjelas betapa kata independensi media adalah kata yang paling sulit untuk ditemukan. Ini terbukti hampir semua media di Indonesia saat itu memihak salah satu dari kedua calon presiden dan wakil saat itu. Media seolah terpecah menjadi dua kubu satu ke pihak Jokowi satu kepihak Prabowo. Mencari media yang berdiri sendiri dengan netral dan tanpa campur tangan kepentingan pihak lain sangat lah sulit. Saat ini pun, setelah pemilihan telah dilakukan dan presiden telah terpilih independensi media masih saja sulit ditemukan. Media-media pada umumnya masih saja memihak satu diantara dua kubu tersebut. Sebut saja Tv One dan Metro Tv yang tampak selalu saja mengagung-agung kan kubu mereka. Tv One dengan Prabowo pihak yang kalah dan Metro Tv dengan Jokowi pihak yang menang. Mereka selalu menampilkan berita atau informasi sesuai dengan apa yang mereka kehendaki atau apa saja yang sesuai dengan kepentingan mereka. Bisa saja dalam detik dan menit yang sama Tv One mengabarkan keburukkan atau kesalahan mengenai Jokowi namun Metro Tv mengabarkan mengenai pestasi dan kebaikkan-kebaikkan tentang Jokowi begitu pula sebaiknya. Hal ini membuat masyarakat resah dan bingung serta lama- kelamaan menjadi skeptis akan apa yang diberitakan.

C.     Hak Publik 
Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948) telah merumuskan jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi. Pasal 19 UDHR 1948 menyebutkan:
Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.”
Artinya: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.”
Pada perkembangan global selanjutnya, Komisi HAM PBB menyusun dan mengesahkan dua kovenan internasional sebagai tindak lanjut atas UDHR 1948 agar rumusan perlindungan HAM yang terdapat dalamnya dapat dielaborasi lebih lanjut dan mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis bagi negara-negara peratifikasinya. Dua kovenan internasional tersebut ialah International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik). Kedua kovenan tersebut disahkan (diterima baik oleh Sidang Umum PBB) pada 1966 dan baru berlaku sepuluh tahun kemudian, yaitu pada 1976 setelah memenuhi persyaratan jumlah negara peratifikasi sebanyak 35 negara.
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak sipil dan politik, oleh karenanya hak tersebut dimasukan/diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Hak atas informasi dirumuskan dalam Pasal 19 ayat (2) ICCPR yang tiada lain merupakan derivasi dari ketentuan Pasal 19 UDHR 1948. Berikut adalah bunyi Pasal 19 ayat (2) ICCPR:
“Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice.”
Artinya: “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”
Indonesia untuk meratifikasi ICCPR pada tahun 2005 dengan mengesahkannya melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik). Ratifikasi ICCPR tentu bukan hanya sekedar tindakan pengesahan oleh legislatif semata, melainkan menimbulkan konsekuensi yuridis bagi Indonesia untuk melaksanakan segala ketentuan yang terdapat di dalamnya kerana telah disahkan melalui undang-undang dan menjadi hukum positif, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi. Dalam hal lingkup hak public masyarakat memiliki hak untuk tahu dan memilih informasi yang mereka butuhkan dan inginkan, meskipun hak public akan informasi telah ada dan diatur oleh undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia ,namun lagi-lagi media dengan kepentingan pribadi telah merusak dan membingungkan masyarakat dalam menerima hak mereka. Secara tidak langsung hak public tidak berjalan dengan semestinya karena banyaknya media yang terkonglomerasi dan memiliki konten atau isi yang tidak jauh berbeda karena mereka berasal dari satu prinsip yang sama. 

Sumber :
-debby kurniadi.blogspot.com
-detik.com
-kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar