A. KONGLOMERASI MEDIA
Informasi sejatinya
saat ini telah menjadi kebutuhan utama, mereka yang menguasai informasi
adalah mereka yang memiliki power, kalimat tersebut sudah menjadi pembahasan
hari-hari masyarakat yang juga memperkuat betapa pentingnya informasi sebagai
suatu kebutuhan. Oleh karena sebuah informasi yang disebarkan lewat media bisa
menjadi senjata
untuk memulai perang atau pun menciptakan kedamaian. Banyak teori-teori yang
memuat tentang betapa media baik itu cetak maupun elektronik mampu mempengaruhi
sikap dan pola pikir orang lain seperti teori kultivasi dan agenda setting.
Terlepas dari hal itu Menurut Samuel L. Becker (1985) ada tujuh fungsi komunikasi massa terhadap
individu, sebagai berikut:
- Pengawasan atau pencarian informasi
- Mengembangkan konsep diri
- Fasilitas dalam hubungan sosial
- Subtitusi dalam hubungan sosial
- Membantu melegakan emosi
- Sarana pelarian dari ketegangan dan keterasingan
- Sebagai bagian dari kehidupan rutin atau ritualisasi (dalam Yasir, 2009).
Pesatnya perkembangan media massa saat ini, juga
menjadikan media tidak lagi sebagai institusi yang ideal dalam menyampaikan
informasi yang akurat dan berimbang, sebagai alat sosial, politik, budaya dan
fungsinya dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan regulasi. Tetapi telah
berubah menjadi institusi yang menjanjikan secara ekonomi bagi para pengusaha.
Yang pada akhirnya menjadikan media sebagai ladang mereka untuk meraup
keuntungan sebanyak mungkin, tanpa melihat fungsi dari media yang
sebenarnya. Pemilik media dengan
kepentingan pribadi mampu menggiring opini masyarakat tehadap suatu realitas.
Hal ini bertambah “tidak baik” dengan adanya beberapa perusahaan berskala besar
yang memiliki unit usaha berbagai media, sampai ada pemilik media yang
seakan-akan sangat rakus sehingga mengambil sebagian besar media lain dari
media cetak sampai media elektronik, hal ini memnbuat pemilik media mampu
mempengaruhi masyarakat dengan media yang dimiliknya, dan tidak jarang beberapa
media memiliki konten informasi yang sama, sehingga sulit bagi masyarakat pada
saat ini untuk mencari media yang benar-benar netral dan bertanggung jawab.
Bentuk konglomerasi yang telah terjadi di Indonesia,
sebut saja PT Media Nusantara Citra,Tbk yang memiliki RCTI, MNC TV, Global TV,
Radio Trijaya, Koran Seputar Indonesia, Okezone.com dan Indovision. MNC Group
ini dimiliki oleh Hary Tanoesoedibyo yang memiliki latar belakang tidak saja
sebagai seorang pengusaha tetapi juga tokoh politik.
Kemudian Visi Media Asia (Viva Group) yang dimiliki
oleh putra Abu Rizal Bakrie yakni Anindya Bakrie yang menaungi Vivanews.com, Tv
One dan ANTV. Surya Paloh juga memiliki Metro Tv dan Media Indonesia yang
bernaung dibawah Group Media Indonesia. Pemilik dua perusahaan besar ini adalah
pelaku binis dan sekaligus sebagai tokoh politik di Indonesia.
Sementara CT Corp yang sebelumnya bernama Para Group
milik Chairul Tanjung, tidak saja menaungi beberapa perusahaan dibidang
Perbankan, Pasar Modal, Pembiayaan, Asuransi, Perhotelan, Property dan Retail
ini juga memiliki unit usaha media massa. Sebut saja Detik.com, Trans TV dan
Trans 7 yang sebelumnya bernama TV 7 milik Kompas Gramedia Group.
Pelaku bisnis media lokal pun tidak ingin ketinggalan,
seperti Riau Pos Group yang dimiliki oleh Rida K Liamsi
ini mememiliki unit bisnis media seperti Koran Harian Pagi Riau Pos, Pekanbaru
Pos, Pekanbaru MX, Dumai Pos, Xpresi Magazine, Riau TV dan Fresh Radio. Dalam
mengembangkan bisnis medianya, Riau Pos Group telah memperluas jaringannya
kebeberapa provinsi di Sumatera. Seperti Batam Pos, Tanjung Pinang Pos,
Posmetro Batam, Batam TV, Padang Ekspres, Posmetro Padang, Padang TV, Triarga
TV, Sumut Pos dan Posmetro Padang.
Diantara nama-nama diatas sebagian telah terjun
kedunia politik hal ini menyebabkan semakin “buruk ” lagi kualitas dari
informasi atau konten yang mereka berikan kepada masyarakat. Dengan kepentingan
politik dan kekuatan media mereka sangat tidak sehat dalam soal memberikan
informasi. Keberpihakkan terlihat sangat jelas dan semakin hari semakin terbuka
seolah-olah mereka dengan nyata mengatakan keberpihakkan mereka kepada
khalayak,
Atau bila bukan karena politik mereka hanya berputar
dipersoalan rating sebuah tayangan yang
menyebabkan isi dari media tersebut semakin tidak sehat dan masyarakat menjadi
semakin bingung dan tidak percaya kepada berita atau infomasi yang diberikan
media.
B.
Independensi Media
Saat ini kata “indepedensi media” seolah menjadi kata
yang sangat sulit dicari dan ditemukan dalam praktik nya, apalagi setelah
pemilu presiden dan wakil presiden tahun lalu. Semakin memperjelas betapa kata
independensi media adalah kata yang paling sulit untuk ditemukan. Ini terbukti
hampir semua media di Indonesia saat itu memihak salah satu dari kedua calon
presiden dan wakil saat itu. Media seolah terpecah menjadi dua kubu satu ke
pihak Jokowi satu kepihak Prabowo. Mencari media yang berdiri sendiri dengan
netral dan tanpa campur tangan kepentingan pihak lain sangat lah sulit. Saat
ini pun, setelah pemilihan telah dilakukan dan presiden telah terpilih
independensi media masih saja sulit ditemukan. Media-media pada umumnya masih
saja memihak satu diantara dua kubu tersebut. Sebut saja Tv One dan Metro Tv
yang tampak selalu saja mengagung-agung kan kubu mereka. Tv One dengan Prabowo
pihak yang kalah dan Metro Tv dengan Jokowi pihak yang menang. Mereka selalu
menampilkan berita atau informasi sesuai dengan apa yang mereka kehendaki atau
apa saja yang sesuai dengan kepentingan mereka. Bisa saja dalam detik dan menit
yang sama Tv One mengabarkan keburukkan atau kesalahan mengenai Jokowi namun Metro
Tv mengabarkan mengenai pestasi dan kebaikkan-kebaikkan tentang Jokowi begitu
pula sebaiknya. Hal ini membuat masyarakat resah dan bingung serta lama-
kelamaan menjadi skeptis akan apa yang diberitakan.
C. Hak Publik
Universal
Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948) telah merumuskan
jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi. Pasal 19 UDHR 1948
menyebutkan:
“Everyone
has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom
to hold opinions without interference and to seek, receive and impart
information and ideas through any media and regardless of frontiers.”
Artinya: “Setiap orang berhak atas
kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk
berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
tanpa memandang batas-batas wilayah.”
Pada perkembangan global
selanjutnya, Komisi HAM PBB menyusun dan mengesahkan dua kovenan internasional
sebagai tindak lanjut atas UDHR 1948 agar rumusan perlindungan HAM yang
terdapat dalamnya dapat dielaborasi lebih lanjut dan mempunyai kekuatan
mengikat secara yuridis bagi negara-negara peratifikasinya. Dua kovenan
internasional tersebut ialah International
Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional
Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
dan Politik). Kedua kovenan tersebut disahkan (diterima baik oleh Sidang Umum
PBB) pada 1966 dan baru berlaku sepuluh tahun kemudian, yaitu pada 1976 setelah
memenuhi persyaratan jumlah negara peratifikasi sebanyak 35 negara.
Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi merupakan bagian dari hak sipil dan politik, oleh
karenanya hak tersebut dimasukan/diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Hak
atas informasi dirumuskan dalam Pasal 19 ayat (2) ICCPR yang tiada lain
merupakan derivasi dari ketentuan Pasal 19 UDHR 1948. Berikut adalah bunyi
Pasal 19 ayat (2) ICCPR:
“Everyone
shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom
to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of
frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or
through any other media of his choice.”
Artinya:
“Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk
kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran
apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam
bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”
Indonesia
untuk meratifikasi ICCPR pada tahun 2005 dengan mengesahkannya melalui UU No.
12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
dan Politik). Ratifikasi ICCPR tentu bukan hanya sekedar tindakan pengesahan
oleh legislatif semata, melainkan menimbulkan konsekuensi yuridis bagi
Indonesia untuk melaksanakan segala ketentuan yang terdapat di dalamnya kerana
telah disahkan melalui undang-undang dan menjadi hukum positif, termasuk di
dalamnya ketentuan mengenai jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi.
Dalam hal lingkup hak public masyarakat memiliki hak untuk tahu dan memilih
informasi yang mereka butuhkan dan inginkan, meskipun hak public akan informasi
telah ada dan diatur oleh undang-undang Nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia ,namun
lagi-lagi media dengan kepentingan pribadi telah merusak dan membingungkan masyarakat
dalam menerima hak mereka. Secara tidak langsung hak
public tidak berjalan dengan semestinya karena banyaknya media yang
terkonglomerasi dan memiliki konten atau isi yang tidak jauh berbeda karena
mereka berasal dari satu prinsip yang sama.
Sumber :
-debby kurniadi.blogspot.com
-detik.com
-kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar