Selasa, 22 Desember 2015

Teori Sosial Dan Kegelisahan Komunikatif



Sosial dan Kegelisahan Komunikatif

Kecemasan sosial mengacu pada tekanan psikologis yang dialami dalam reaksi terhadap Kehadiran orang, sedangkan istilah kecemasan komunikatif digunakan untuk menggambarkan rasa takut berhubungan dengan baik nyata atau mengharapkan komunikasi dengan orang lain. Hal tersebut harus cukup jelas bahwa para sarjana komunikasi akan memfokuskan sebagian besar perhatian mereka pada kecemasan terkait dengan komunikasi. Pelajar komunikasi telah, pada kenyataannya, penelitian banyak dilakukan dirancang untuk mengembangkan pemahaman tentang kecemasan komunikatif terutama karena kecemasan di situasi sosial adalah lawan yang tepat dari ketenangan sosial.
Dibandingkan dengan komunikator yang tenang, mereka yang cemas berkomunikasi menghindari interaksi sosial bila memungkinkan, berbicara kurang bila diperlukan saat terlibat dalam percakapan, kurang lancar, dan pengalaman yang jauh lebih tertekan fisiologis. Para peneliti telah mengukur konstruk kecemasan sosial dan kecemasan komunikatif dalam beberapa cara. Sejauh ini yang paling populer adalah melalui Penggunaan kuesioner yang membutuhkan responden untuk perhatikan jumlah kecemasan yang mereka alami dalam berbagai situasi sosial, termasuk berbicara di depan umum dan percakapan dengan orang asing. Meskipun jarang digunakan, peneliti telah mengukur respon fisiologis seperti denyut jantung serta sebagai manifestasi perilaku seperti gemetar, memerah, dan disfluency.
Dalam beberapa penelitian akan  anak-anak, peneliti telah menggunakan penilaian orang tua, guru, atau teman sebaya sebagai ukuran tingkat kecemasan sosial anak. Salah satu isu teoritis utama dieksplorasi dalam literatur penelitian adalah apakah sosial dan kecemasan komunikatif adalah aspek karakteristik kepribadian atau apakah mereka hanya kondisi sementara yang disebabkan oleh fitur lingkungan dan tuntutan situasi. Sebuah tubuh besar Penelitian telah terhimpun  kecemasan komunikatif telah teruji sebagai karakteristik kepribadian atau sifat.
James C. McCroskey menciptakan Istilah ketakutan komunikasi untuk merujuk pada Versi sifat kecemasan komunikatif. Ketakutan komunikasi mengacu pada kecenderungan abadi atau rawan mengalami kecemasan saat diperlukan untuk berkomunikasi dengan orang lain. Di tahun-tahun sebelumnya, penelitian telah menunjukkan bahwa banyak orang tampaknya menampilkan kecenderungan untuk mengalami kecemasan komunikatif. Pengalaman Orang yang kegelisahannya tinggi lebih sering dalam situasi sosial dan dengan intensitas lebih daripada orang yang kurang pembawaan . Selain itu, penelitian telah menunjukkan bahwa orang yang komunikasi ketakutannya tinggi dalam membuat sejumlah pilihan hidup dirancang untuk meminimalkan kontak dengan orang lain. Memilih profesi yang membutuhkan sedikit atau tidak ada kontak dengan orang lain adalah contoh pilihan tersebut. Penelitian juga menunjukkan bahwa aspek situasi dapat mempengaruhi tingkat kecemasan mereka selama interaksi sosial. Bagi kebanyakan orang, berbicara kepada atasan, ditempatkan dalam situasi mencolok, tanpa persiapan, atau menerima umpan balik negatif meningkatkan tingkat kecemasan untuk sementara waktu.
Kecemasan jangka pendek atau transient disebut keadaan gelisah. Penelitian juga menunjukkan, bagaimanapun, hal itu tidak hanya dimiliki orang yang sifat kegelisahan komunikasinya tinggi dalam pengalaman ketakutan kecemasan tingkat yang lebih tinggi ketika jenis faktor situasional yang hadir, tetapi juga mereka cenderung membesar-besarkan thepotency segi ini. Misalnya, pembicara sangat khawatir menafsirkan umpan balik yang sama sebagai sesuatu yang lebih negatif daripada orang yang rendah sifat tersebut. Pertanyaan lain yang telah ditangani oleh peneliti yang tertarik akan  sosial dan kecemasan komunikatif menyangkut asal-usul kecenderungan untuk mengalami kecemasan sosial dan komunikatif. Pemikiran dari satu sekolah adalah bahwa ketakutan komunikasi hasil dari sejarah reaksi negatif dari orang lain yang signifikan seperti orang tua, teman sebaya, dan guru. Menurut pandangan ini, orang-orang yang mengalami pola respon positif didominasi upaya komunikatif mereka berkembang menjadi orang dewasa yang tidak memiliki atau sedikit takut berkomunikasi. Sebaliknya, anak-anak yang diejek atau dihukum cara lain tumbuh mengasosiasikan prospek berkomunikasi dengan malu dan penghinaan untuk mengekspresikan diri. Sebuah teori alternatif menunjukkan bahwa beragam perilaku komunikatif dan ciri-ciri, termasuk kecemasan sosial dan komunikatif, sebagian besar produk dari warisan genetik. Sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa karakteristik kepribadian seperti introversi, kecemasan sosial, rasa malu, dan ketenangan sosial yang jauh lebih mirip untuk kembar identik dibandingkan kembar fraternal. Temuan ini telah ditafsirkan sebagai bukti untuk warisan genetik model kepribadian karena kembar identik secara genetik identik, sedangkan kembar fraternal tidak lebih genetik mirip daripada saudara lainnya. Banyak studi meneliti apakah kesamaan dalam ciri-ciri kepribadian dipengaruhi oleh lingkungan rumah. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa kembar identik yang dipisahkan sejak lahir yang tidak pernah bertemu sampai dewasa sangat mirip di kepribadian, tapi itu kembar fraternal, meskipun mengangkat bersama-sama, yang sangat berbeda satu sama lainnya. Temuan ini membuat para peneliti percaya bahwa warisan genetik adalah tentu yang paling penting dari sifat-sifat individu. Para peneliti juga telah mulai curiga bahwa perbedaan di fungsi otak dapat berkontribusi dalam kecemasan sosial dan komunikatif. Studi telah menunjukkan bahwa tingkat yang lebih rendah dari aktivitas listrik di wilayah kanan depan relatif otak untuk  wilayah yang terkait dengan defisit di selfregulation perilaku dan emosi. Singkatnya, wilayah kanan depan penting untuk pengendalian diri. Penelitian telah menunjukkan bahwa orang cemas sosial menampilkan pola aktivitas otak. Akhirnya, peneliti ketakutan komunikasi mulai mempertimbangkan peran pengalaman pranatal pada kecemasan sosial dan komunikatif. Sebuah Tubuh mengesankan penelitian menunjukkan bahwa pola paparan hormon kehamilan mempengaruhi beberapa aspek kepribadian, termasuk yang terkait dengan kecenderungan seseorang untuk mendekati atau menarik diri dari orang lain.
Michael J. Beatty
Lihat juga Kecemasan / Ketidakpastian Teori Manajemen;
Communibiology; Teori Kompetensi; Emosi
dan Komunikasi; Belajar dan Komunikasi; Teori Trait
Bacaan lebih lanjut
:
Beatty, MJ, McCrosky, JC, & Floyd, K. (Eds.).
(2008). Dimensi biologis komunikasi: Teori, metode, dan penelitian program. Creskill, NJ: Hampton Press.
Daly, JA, McCroskey, JC, Ayres, J., Hopf, T., &
Ayres, D. M. (Eds.). (1997). Menghindari komunikasi: Rasa malu, sikap diam, dan ketakutan komunikasi (2 ed.). Creskill, NJ: Hampton Press.

Senin, 07 Desember 2015

Konglomerasi Media,Independensi Media Dan Hak Publik Atas Informasi Yang Disajikan Oleh Media Televisi



A.    KONGLOMERASI MEDIA
Informasi sejatinya saat ini telah menjadi kebutuhan utama, mereka yang menguasai informasi adalah mereka yang memiliki power, kalimat tersebut sudah menjadi pembahasan hari-hari masyarakat yang juga memperkuat betapa pentingnya informasi sebagai suatu kebutuhan. Oleh karena sebuah informasi yang disebarkan lewat media bisa menjadi senjata untuk memulai perang atau pun menciptakan kedamaian. Banyak teori-teori yang memuat tentang betapa media baik itu cetak maupun elektronik mampu mempengaruhi sikap dan pola pikir orang lain seperti teori kultivasi dan agenda setting. Terlepas dari hal itu Menurut Samuel L. Becker (1985) ada tujuh fungsi komunikasi massa terhadap individu, sebagai berikut:

  •  Pengawasan atau pencarian informasi 
  •  Mengembangkan konsep diri 
  •  Fasilitas dalam hubungan sosial 
  •  Subtitusi dalam hubungan sosial 
  •  Membantu melegakan emosi 
  •  Sarana pelarian dari ketegangan dan keterasingan 
  •  Sebagai bagian dari kehidupan rutin atau ritualisasi (dalam Yasir, 2009).

Pesatnya perkembangan media massa saat ini, juga menjadikan media tidak lagi sebagai institusi yang ideal dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, sebagai alat sosial, politik, budaya dan fungsinya dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan regulasi. Tetapi telah berubah menjadi institusi yang menjanjikan secara ekonomi bagi para pengusaha. Yang pada akhirnya menjadikan media sebagai ladang mereka untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin, tanpa melihat fungsi dari media yang sebenarnya.  Pemilik media dengan kepentingan pribadi mampu menggiring opini masyarakat tehadap suatu realitas. Hal ini bertambah “tidak baik” dengan adanya beberapa perusahaan berskala besar yang memiliki unit usaha berbagai media, sampai ada pemilik media yang seakan-akan sangat rakus sehingga mengambil sebagian besar media lain dari media cetak sampai media elektronik, hal ini memnbuat pemilik media mampu mempengaruhi masyarakat dengan media yang dimiliknya, dan tidak jarang beberapa media memiliki konten informasi yang sama, sehingga sulit bagi masyarakat pada saat ini untuk mencari media yang benar-benar netral dan bertanggung jawab.

Bentuk konglomerasi yang telah terjadi di Indonesia, sebut saja PT Media Nusantara Citra,Tbk yang memiliki RCTI, MNC TV, Global TV, Radio Trijaya, Koran Seputar Indonesia, Okezone.com dan Indovision. MNC Group ini dimiliki oleh Hary Tanoesoedibyo yang memiliki latar belakang tidak saja sebagai seorang pengusaha tetapi juga tokoh politik.

Kemudian Visi Media Asia (Viva Group) yang dimiliki oleh putra Abu Rizal Bakrie yakni Anindya Bakrie yang menaungi Vivanews.com, Tv One dan ANTV. Surya Paloh juga memiliki Metro Tv dan Media Indonesia yang bernaung dibawah Group Media Indonesia. Pemilik dua perusahaan besar ini adalah pelaku binis dan sekaligus sebagai tokoh politik di Indonesia. 

Sementara CT Corp yang sebelumnya bernama Para Group milik Chairul Tanjung, tidak saja menaungi beberapa perusahaan dibidang Perbankan, Pasar Modal, Pembiayaan, Asuransi, Perhotelan, Property dan Retail ini juga memiliki unit usaha media massa. Sebut saja Detik.com, Trans TV dan Trans 7 yang sebelumnya bernama TV 7 milik Kompas Gramedia Group.

Pelaku bisnis media lokal pun tidak ingin ketinggalan, seperti Riau Pos Group yang dimiliki oleh Rida K Liamsi ini mememiliki unit bisnis media seperti Koran Harian Pagi Riau Pos, Pekanbaru Pos, Pekanbaru MX, Dumai Pos, Xpresi Magazine, Riau TV dan Fresh Radio. Dalam mengembangkan bisnis medianya, Riau Pos Group telah memperluas jaringannya kebeberapa provinsi di Sumatera. Seperti Batam Pos, Tanjung Pinang Pos, Posmetro Batam, Batam TV, Padang Ekspres, Posmetro Padang, Padang TV, Triarga TV, Sumut Pos dan Posmetro Padang.

Diantara nama-nama diatas sebagian telah terjun kedunia politik hal ini menyebabkan semakin “buruk ” lagi kualitas dari informasi atau konten yang mereka berikan kepada masyarakat. Dengan kepentingan politik dan kekuatan media mereka sangat tidak sehat dalam soal memberikan informasi. Keberpihakkan terlihat sangat jelas dan semakin hari semakin terbuka seolah-olah mereka dengan nyata mengatakan keberpihakkan mereka kepada khalayak,
Atau bila bukan karena politik mereka hanya berputar dipersoalan rating sebuah tayangan  yang menyebabkan isi dari media tersebut semakin tidak sehat dan masyarakat menjadi semakin bingung dan tidak percaya kepada berita atau infomasi yang diberikan media.

B.      Independensi Media
Saat ini kata “indepedensi media” seolah menjadi kata yang sangat sulit dicari dan ditemukan dalam praktik nya, apalagi setelah pemilu presiden dan wakil presiden tahun lalu. Semakin memperjelas betapa kata independensi media adalah kata yang paling sulit untuk ditemukan. Ini terbukti hampir semua media di Indonesia saat itu memihak salah satu dari kedua calon presiden dan wakil saat itu. Media seolah terpecah menjadi dua kubu satu ke pihak Jokowi satu kepihak Prabowo. Mencari media yang berdiri sendiri dengan netral dan tanpa campur tangan kepentingan pihak lain sangat lah sulit. Saat ini pun, setelah pemilihan telah dilakukan dan presiden telah terpilih independensi media masih saja sulit ditemukan. Media-media pada umumnya masih saja memihak satu diantara dua kubu tersebut. Sebut saja Tv One dan Metro Tv yang tampak selalu saja mengagung-agung kan kubu mereka. Tv One dengan Prabowo pihak yang kalah dan Metro Tv dengan Jokowi pihak yang menang. Mereka selalu menampilkan berita atau informasi sesuai dengan apa yang mereka kehendaki atau apa saja yang sesuai dengan kepentingan mereka. Bisa saja dalam detik dan menit yang sama Tv One mengabarkan keburukkan atau kesalahan mengenai Jokowi namun Metro Tv mengabarkan mengenai pestasi dan kebaikkan-kebaikkan tentang Jokowi begitu pula sebaiknya. Hal ini membuat masyarakat resah dan bingung serta lama- kelamaan menjadi skeptis akan apa yang diberitakan.

C.     Hak Publik 
Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948) telah merumuskan jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi. Pasal 19 UDHR 1948 menyebutkan:
Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.”
Artinya: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.”
Pada perkembangan global selanjutnya, Komisi HAM PBB menyusun dan mengesahkan dua kovenan internasional sebagai tindak lanjut atas UDHR 1948 agar rumusan perlindungan HAM yang terdapat dalamnya dapat dielaborasi lebih lanjut dan mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis bagi negara-negara peratifikasinya. Dua kovenan internasional tersebut ialah International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik). Kedua kovenan tersebut disahkan (diterima baik oleh Sidang Umum PBB) pada 1966 dan baru berlaku sepuluh tahun kemudian, yaitu pada 1976 setelah memenuhi persyaratan jumlah negara peratifikasi sebanyak 35 negara.
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak sipil dan politik, oleh karenanya hak tersebut dimasukan/diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Hak atas informasi dirumuskan dalam Pasal 19 ayat (2) ICCPR yang tiada lain merupakan derivasi dari ketentuan Pasal 19 UDHR 1948. Berikut adalah bunyi Pasal 19 ayat (2) ICCPR:
“Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice.”
Artinya: “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”
Indonesia untuk meratifikasi ICCPR pada tahun 2005 dengan mengesahkannya melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik). Ratifikasi ICCPR tentu bukan hanya sekedar tindakan pengesahan oleh legislatif semata, melainkan menimbulkan konsekuensi yuridis bagi Indonesia untuk melaksanakan segala ketentuan yang terdapat di dalamnya kerana telah disahkan melalui undang-undang dan menjadi hukum positif, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi. Dalam hal lingkup hak public masyarakat memiliki hak untuk tahu dan memilih informasi yang mereka butuhkan dan inginkan, meskipun hak public akan informasi telah ada dan diatur oleh undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia ,namun lagi-lagi media dengan kepentingan pribadi telah merusak dan membingungkan masyarakat dalam menerima hak mereka. Secara tidak langsung hak public tidak berjalan dengan semestinya karena banyaknya media yang terkonglomerasi dan memiliki konten atau isi yang tidak jauh berbeda karena mereka berasal dari satu prinsip yang sama. 

Sumber :
-debby kurniadi.blogspot.com
-detik.com
-kompas.com